Arti Penting Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Irian Barat
Sebagai bagian dari Persetujuan New York bahwa Indonesia berkewajiban untuk mengadakan “Penentuan Pendapat Rakyat” (Ascertainment of the wishes of the people) di Irian Barat sebelum akhir tahun 1969 dengan ketentuan bahwa kedua belah pihak, Indonesia dan Belanda, akan menghormati keputusan hasil Penentuan Pendapat Rakyat Irian Barat tersebut
Pada tahun 1969 diselenggarakanlah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Irian Barat dan hasilnya adalah bahwa rakyat Irian Barat tetap menghendaki sebagai bagian dari wilayah Republik Indonesia.
Selanjutnya hasil dari Pepera tersebut dibawa ke New York oleh utusan Sekjen PBB Ortizs Sanz untuk dilaporkan dalam Sidang Umum PBB ke- 24 pada bulan November 1969.
Penyelesaian sengketa masalah Irian Barat antara Indonesia dengan Belanda melalui Persetujan New York dan dilanjutkan dengan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) merupakan cara yang adil.
Dalam persoalan Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat = plebisit) menurut Persetujuan New York, pihak Belanda juga menunjukkan sikapnya yang baik. Kedua belah pihak menghormati hasil dari pendapat rakyat Irian Barat dalam menentukan pilihannya.
Hasil dari Pepera yang memutuskan secara bulat bahwa Irian Barat tetap merupakan bagian dari Republik Indonesia. Hasil Pepera ini membuka jalan bagi persahabatan RI-Belanda.
Lebih-lebih setelah tahun 1965, hubungan RI-Belanda sangat akrab dan banyak sekali bantuan dari Belanda kepada Indonesia baik melalui IGGI (Inter Governmental Group for Indonesia) atau di luarnya.
Akhirnya Sidang Umum PBB tanggal 19 November 1969 menyetujui hasil- hasil Pepera tersebut sehingga Irian Barat tetap merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia.
Baca Juga : Persetujuan dan Isi Perjanjian New York
Pada tahun 1969 diselenggarakanlah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Irian Barat dan hasilnya adalah bahwa rakyat Irian Barat tetap menghendaki sebagai bagian dari wilayah Republik Indonesia.
Selanjutnya hasil dari Pepera tersebut dibawa ke New York oleh utusan Sekjen PBB Ortizs Sanz untuk dilaporkan dalam Sidang Umum PBB ke- 24 pada bulan November 1969.
Penyelesaian sengketa masalah Irian Barat antara Indonesia dengan Belanda melalui Persetujan New York dan dilanjutkan dengan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) merupakan cara yang adil.
Dalam persoalan Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat = plebisit) menurut Persetujuan New York, pihak Belanda juga menunjukkan sikapnya yang baik. Kedua belah pihak menghormati hasil dari pendapat rakyat Irian Barat dalam menentukan pilihannya.
Hasil dari Pepera yang memutuskan secara bulat bahwa Irian Barat tetap merupakan bagian dari Republik Indonesia. Hasil Pepera ini membuka jalan bagi persahabatan RI-Belanda.
Lebih-lebih setelah tahun 1965, hubungan RI-Belanda sangat akrab dan banyak sekali bantuan dari Belanda kepada Indonesia baik melalui IGGI (Inter Governmental Group for Indonesia) atau di luarnya.
Akhirnya Sidang Umum PBB tanggal 19 November 1969 menyetujui hasil- hasil Pepera tersebut sehingga Irian Barat tetap merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia.
Baca Juga : Persetujuan dan Isi Perjanjian New York
0 Response to "Arti Penting Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Irian Barat"
Post a Comment