Hukum Menggunakan Gigi Behel

Hukum Menggunakan Gigi Behel

Hukum Menggunakan Gigi Behel
Gambar

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh.

Diera zaman yang serba maju ini dapat kita jumpai banyak teknologi2 yang begitu menagjubkan semua seolah-olah dapat disulap, suatu hal yang tak mungkin bisa menjadi mungkin, yang jelek bisa menjadi cantik, yang hitam bisa menjadi putih, dll,


Islam mengatur berbagai adab kehidupan manusia, termasuk soal kecantikan. Mengapa Islam melarang atau menganjurkan sesuatu, maka itu tak lain untuk kebaikan manusia itu sendiri. Jika dilarang artinya mengandung keburukan, dan jika dianjurkan artinya memiliki nilai kebaikan bagi manusia. Penggunaan kawat gigi alias behel di dalam Islam juga punya aturan sendiri.

 Aturan itu semata-mata ditetapkan demi kebaikan dari manusia yang menjalaninya. Keahlian di bidang medis dalam upaya merapikan gigi sering diistilahkan dengan orthodonti. Ini merupakan bagian nikmati perkembangan ilmu pengetahuan yang harus disyukuri. Akan tetapi jika digunakan untuk tujuan yang salah maka hukumnya akan berbeda.

Di dalam Islam, mengotak atik gigi untuk tujuan pengobatan hukumnya dibolehkan. Namun bila tujuannya untuk merubah ciptaan Allah maka hal itu tak dibolehkan. Syeikh Ibnu Jibrin menjelaskan bahwa, ‘tak mengapa mencabut gigi yang berlebihan yang membuat orang yang mempunyai tidak percaya diri. Namun tidak dibenarkan melakukan kikir gigi atau meruncingkannya. Ini karena itu merupakan cara untuk merubah bentuk ciptaan Allah agar lebih bagus dipandang manusia.’

Dalam hadist dijelaskan mengenai hukum merapikan gigi dengan cara merubah bentuknya, yakni sebagai berikut:
“Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)

“Berobatlah wahai hamba Allah! karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Dari dalil di atas dapat dipahami bahwa hukum memakai behel dalam Islam dibolehkan jika tujuannya untuk proses perbaikan atau pengobatan. Adapun jika tujuannya untuk merubah bentuk ciptaa Allah atau ingin terlihat menarik sehingga memicu diri untuk tampil sombong maka hal tersebut tidak dibolehkan. Saat ini kecenderungan orang memakai behel lebih banyak kepada tujuan fashion semata, mengikuti trend pergaulan yang berkembang. Sementara jika dikaji lebih dalam, penggunaan dari gigi kawat tersebut sebenarnya sangat rentan dengan resiko. Diantara yang paling dikhawatirkan adalah tertular penyakit kelamin saat oral seks, terjadinya pengumpulan bakteri karena sterilisasi yang kurang baik dari bahan maupun pihak yang memasang kawat gigi tersebut.

Jika ini terjadi maka tujuan untuk merapikan gigi akan sangat memberikan dampak yang buruk bagi gigi itu sendiri. Bukan hasil cantik yang didapat malahan gigi akan berpenyakit. Kualitas behel yang dipakai juga sangat penting untuk diperhatikan. Logam bagi sebagian orang akan memberikan dampak alergi. Jika ini terjadi pada seseorang namun orang tersebut tetap memaksakan karena alasan fashion, artinya ia sudah menganiaya dirinya sendiri dan itu tidak dibolehkan.

 Oleh karena itu sebenarnya memang pemasangan kawat gigi ini memiliki resiko sehingga yang dianjurkan untuk menggunakannya adalah mereka yang memang membutuhkannya untuk proses pengobatan. Belum lagi soal biaya. Jika itu dilakukan sekedar mengikuti trend, maka sama artinya dengan kita membuang-buang uang alias mubazir.

Islam sebagai agama amat lah mencintai keindahan dan kerapihan. Oleh karena itu, Islam memberikan ruang kepada mereka yang ingin tampil rapi dan lebih cantik. Namun perlu diperhatikan bagaimana cara untuk tampil rapi tersebut. Yakni dengan tidak merubah bentuk dari apa yang sudah diciptakan Allah pada diri manusia. Wallahu a’lam bishshoab

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Menggunakan Gigi Behel"

Post a Comment