Hukum Imam Shalat Yang Bertato

Hukum Imam Shalat Yang Bertato

 

sebelum kita mengetahui Hukum Imam Shalat Yang Bertato, alangkah baik nya kita bahas terlebih dahulu.

Bertato yang dalam bahasa arab disebut al-wasym/ Al-Wasyimah (yang menato)/ Al-Mustausyimah (yang meminta ditato) adalah sebuah perbuatan yang tercela dan sekaligus perbuatan yang diharamkan. Karena dapat menyakiti dirinya. Sekaligus perbuatan bertasyabuh (menyerupai) orang-orang atau budaya kafir.

    Banyak orang yang menato atau menggambar pada tubuhnya baik itu wanita ataupun pria, pada sekitar tahun 2000an, tato menjadi tren dikalangan remaja dan dewasa. Kebanyakan diantara mereka adalah orang-orang yang menganggap tato sebagai perhiasan atau sekedar mengikuti tren gaya yang sedang berkembang tanpa berfikir dampak yang bias saja terjadi pada dirinya. Misalnya terkena inveksi virus HIV dari alat yang digunakan.

    Yang saya ketahui, ada dua jenis tato. Pertama adalah tato yang menggunakan tinta, dan yang kedua adalah tato yang terbuat dari darah. Dimana cara membuatnya adalah dengan menusuk bagian tubuh kita yang akan ditato dengan jarum hingga keluar darah lalu menaburkan serbuk diatas darahnya itu.


Hukum tato dalam  pandangan Islam

Hukum Imam Shalat Yang Bertato
Gambar

    Dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 119 Allah berfirman yang artinya “..Dan akan Aku suruh mereka (mwngubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merubahnya. Barang siapa yang menjadikan syetan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.

    Makna mengubah ciptaan Allah swt, menurut seorang tabi’in Al Hasan Al Bashri ra adalah dengan mentato. ( lihat tafsir ibnu Jarir ath thabari, 4/285, tafsir Ibnu Katsir 1/569)
    Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah Ibnu Mas’ud ra. “Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan meminta untuk ditato”.  Lalu dalam hadits yang lain Rosulullah Saw bersabda –Allah dan RosulNya melaknat orang-orang yang bertato- ”tidak sah wudhu dan shalatnya orang yang bertato”. –hukum bertato haram (sesuai jumhur ‘ulama dengan hadits yang mutawatir)- dan beberapa hadits lain yang senada yang diriwayatkan oleh Abu Buhairoh dan oleh Imam Bukhari.
    Dari dalil-dalil yang telah dikemukakan di atas, jelaslah bahwa tato itu adalah merupakan dishahihkan  perbuatan yang haram dan berdosa besar bagi pelakunya, baik yang ditato maupun yang menato.

Syahkah shalatnya orang yang bertato?   


Sebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita memahami sebuah kaidah ‘ushul, yang berbunyi ”sesuatu perbuatan tidak akan syah tanpa sesuatu perbuatan, makasesuatu itu menjadi wajib hukumnya”. Begitupun dengan shalat, shalat tidak akan syah tanpa berwudhu, maka hokum berwudhu pun menjadi wajib hukumnya.

Dalam melaksanakan wudhu, setiap anggota wudhu tidak boleh terhalang dari sesuatu yang dapat menghalangi meresapnya air wudhu, seperti cat, tinta atau darah yang mengering atau zat-zat lain yang dapat menghalangi air wudhu. Terutama pada bagian-bagian dari anggota tubuh kita yang merupakan bagian dari daerah wudhu yang harus dibasuh dengan air wudhu.

Terlepas dari apapun tato itu dibuat, baik dari cat/tinta maupun dari darahnya sendiri seperti yang telah saya jelaskan diatas, atau baik yang disengaja ataupun memang tradisi yang dilakukan sejak kecil, baik yang permanen ataupun yang bersifat sementara. Maka tato itu harus dihapus sebelum kita melaksanakan wudhu dan shalat.

Namun, terlepas dari itu, mungkin sebagian dari kita adalah salah satu dari pelaku penatoan itu, atau dengan kata lain tubuh kita bertato dan saat ini kita baru menyadari bahwa tato adalah sebuah perbuatan yang dosa dan dapat menghalangi meresapnya air wudhu yang dapat menyebabkan ibadah shalat kita tertolak.

Para ulama berpendapat yang sama seperti salah satunya adalah Al-Albani, mereka berpendapat bahwa tato itu wajib dihapus untuk menyempurnakan whudhunya. Selama penghapusan tato tersebut tidak menyebabkan dhoror (bahaya) bagi pelakunya. (lihat fatwa-fatwa ‘ulama tentang tato). Dan cukuplah tobat sebagai penghapus tato itu dan dia tidak menambah tato ditubuhnya kembali, karena Allah maha tahu apa-apa yang ada pada hati kita. Selama kita telah berusaha dengan sekuat kemampuan kita.

Akan tetapi, pada jaman sekarang ini, untuk menghilangkan tato telah banyak cara yang tidak menyebabkan dhoror (bahaya) pada orang yang bertato, jadi tidak ada alas an lagi untuk tidak menghilangkan tato, walaupun biaya yang harus dikeluarkan cukup besar.

    Pada dasarnya, orang yang bertato tidak syah shalatnya hingga ia menghapus tato yang menutupi bagian anggota wudhunya dan juga bagian anggota tubuh lainnya yang menghalangi untuk mandi junub. Kecuali jika penghapusan tato tersebut menimbulkan dhoror (bahaya).cukuplah dengan tobat dan dia tidak menambah kembali tato di tubuhnya di bagian manapun.


Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa Hukum tatonya saja sudah haram apalagi untuk menjadikannya imam, untuk itu  Hukum Imam Yang Bertato adalah HARAM dan TIDAK SAH shalatnya, karna sudah melanggar hukum Allah dan melanggar kreteria syarat sah menjadi imam dalam shalat. tidak diperbolehkan seorang yang bertato dijadikan imam dalam shalat, cukuplah orang yang bertato menjadi makmum saja.


Baca juga : Masuk Surga atau Nerakakah Ketika Orang Gila Mati.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Imam Shalat Yang Bertato"

Post a Comment