Modal Ventura

Pengertian Modal Ventura

Istilah Ventura berasal dari kata venture yang secara bahasa bisa berarti sesuatu yang mengandung resiko atau dapat juga diartikan sebagai usaha. Dengan demikian, secara bahasa modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung resiko.
Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditujukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. 

Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit. Sementara modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung kedalam perusahaan yang dibiayainya. Perusahaan yang memperoleh pembiayaan modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company. Walaupun dasar pembiayaan dalam modal ventura adalah “penyertaan” namun hal tersebut tidak berarti bahwa bentuk formal dari pembiayaannya selalu penyertaan. 

Bentuk pembiayaan tersebut dapat berupa obligasi atau kredit biasa dengan syarat pengembalian dan bunga yang lebih lunak. Persyaratan yang lebih lunak misalnya imbalannya berupa bagi hasil, pengembalian pinjaman sesuai dengan kemampuan perusahaan pasangan usaha, dan pinjaman dapat dikonversi dengan saham (covertible bond). 

Beberapa kegiatan usaha yang dapat dimasuki modal ventura antara lain :
  1. Perusahaan yang berusaha dalam pasar yang sedang tumbuh dan bersifat inovatif, serta mempunyai potensi untuk berkembang dimasa akan datang.
  2. Perusahaan  yang  ingin  melakukan  ekspansi  usaha,  namun  karena  beberapa keterbatasannya  belum  dapat  menghimpun  dana/melakukan  pinjaman  kepada perbankan.
  3. Perusahaan yang telah memiliki pangsa pasar yang baik, namun perlu mengganti fasilitas produksi  agar menjadi  lebih  canggih  untuk memenuhi  tuntutan  kualitas yang lebih baik, namun perlu mengganti kualitas yang lebih baik
  4. Perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi hutang-hutangnya dan posisinya sudah sangat mengganggu tingkat kesehatan perusahaan tersebut.
  5. Sedangkan modal ventura syari’ah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusaahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syari’ah. Praktik modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syari’ah dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah diakui.

Dasar hukum

  1. Keppres No. 61 thn 1988, yang berbunyi:
  • Perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaaan yang menerima bantuan pembiayaan dalam jangka waktu tertentu.
  • Lembaga pembiayaan melakukan kegiatan meliputi antara lain bidang usaha: sewa guna usaha, modal ventura, perdagangan surat berharga, anjak piutang, usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen.
      2. KMK No. 125/kmk/013/1988, yang berbunyi:
  • Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
  • Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) yang selanjutnya disingkat PPU adalah perusahaan atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menerima bantuan pembiayaan dan/atau penyertaan dari PMV
  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
  • Perusahaan Nasional adalah PMV yang seluruh kepemilikannya oleh warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, lembaga Indonesia, Negara Republik Indonesia, dan/atau Pemerintah Daerah.
  • Adanya ketentuan ini menjadikan kegiatan modal ventura mulai dikembangkan disetiap provinsi yang pada prinsipnya bertujuan untuk menyediakan sarana pembiayaan dalam rangka membantu UKM yang sulit memenuhi kredit perbankan.
  • Secara teoritis, modal ventura mempunyai potensi yang besar untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan bisnis. Perusahaan kecil yang mempunyai prospek bagus tetapi tidak mempunyai cukup modal dan tidak memiliki akses ke perbankan dapat berkembang dengan memperoleh dukungan modal dari modal ventura.

Karakteristik modal ventura

  1. Pembiayaan modal ventura merupakan penyertaan modal (quasiquity financing)dimana modal ventura dilakukan dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha, disamping itu pembiayaan modal ventura dapat pula dilakukan dengan menggunakan instrumen konversi atau convertible bond. Bentuk pembiayaan inilah yang dikenal sebagai semi equity financing.
  2. Modal ventura merupakan pembiayaan yang bersifat resiko tinggi (risk capital).Dikatakan beresiko tinggi karena pembiayaan modal ventura tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan. Akan tetapi hanya didasarkan pada keyakinan atau gagasan yang diusulkan tersebut.
  3. Modal ventura merupakan investasi dengan perspektif jangka panjang (long-term perspective). Modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya secara jangka pendek akan tetapi mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu.
  4. Pembiayaan modal ventura bersifat investasi aktif (active investment) karena modal ventura selalu disertai dengan keterlibatan dalam manajemen perusahaan yang dibiayai, meliputi manajemen keuangan, pemasaran dan pebngawasan operasional. Keikutsertaan dalam manajemen tersebut diharapkan akan dapat mengurangi resiko investasi perusahaan modal ventura dan untuk membantu perusahaan yang bersangkutan meningkatkan profitabilitas.
  5. Modal ventura bersifat sementara, yaitu untuk jangka waktu tertentu. Meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham namun hanya bersifat sementara waktu. Untuk ketentuan jangka waktu modal ventura di Indonesia maksimum 5 tahun. Selanjutnya perusahaan modal ventura menarik diri dengan menjual sahamnya (divestasi) pada perusahaan pasangan usahanya.
  6. Keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan modal ventura adalah terutamacapital gain atau apresiasi nilai saham disamping dividen.
  7. Tingkat keuntungan yang tinggi. Bidang usaha yang umumnya dibiayai oleh modal ventura adalah yang bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi.
Disamping itu, bagi perusahaan modal ventura syari’ah terdapat karakteristik khusus yaitu terpenuhinya prinsip-prinsip syari’ah, yaitu:
  • Adanya Dewan Pengawas Syari’ah yang bertugas mengawasi penerapan prinsip-prinsip syari’ah.
  • Aktivitas usaha yang dijalankan oleh perusahaan modal ventura haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah. 


Kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah tersebut, antara lain:
  1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
  2. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
  3. Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram.
  4. Produsen, ditributor, dan /atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
  5. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.

Mekanisme modal ventura

Pada prinsipnya mekanisme modal ventura merupakan suatu proses yang menggambarkan arus investasi yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). Oleh karena itu, dalam mekanisme modal ventura paling sedikit tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:
  1. Pihak perusahaan modal ventura (venture capital company)
  2. Pihak perusahaan pasangan usaha
  3. Pihak penyandang dana
Tahap permodalan untuk mendapatkan sukses yang tinggi, diantaranya:
  1. Prestart-up, tahap dimana baru dilakukan pengujian produk atau jasa sebelum bisnisnya dimulai. PPU dapat mengundang investor yang membiayainya.
  2. Start-up, tahap dimana produk atau jasa siap dipasarkan. PPU mengundang investor untuk turut mengembangkan bisnisnya.
  3. Early Development, tahap dimana PPU telah mengalami pertumbuhan awal dan mulai menampakkan keberhasilan sehingga dibutuhkan modal kerja yang semakin banyak serta untuk meningkatkan promosi.
  4. Financing, tahap dimana PPU memerlukan modal untuk ekspansi atau penambahan kapasitas pabrik baru agar kapasitas produknya meningkat.
  5. Replacement capital, kondisi dimana PPU telah meminjam pada bank dalam jumlah yang cukup besar, tetapi mengalami kesulitan untuk mendapatkan tambahan pinjaman, sementara prospek pertumbuhan usaha masih dapat ditingkatkan. Oleh karena itu, PPU dapat mengundang PMV untuk memenuhi kebutuhan modalnya sebagai pengganti pinjaman.
  6. Turn Arround, tahap dimana PPU menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat di sektor industri yang sudah bertumbuh. PPU bertujuan memperbaiki posisi keuangannya dengan resiko meningkatkan efisiensi dan memperbanyak jenis produk yang akan dijual.
  7. Buy in atau buy out, tahap dimana PPU telah mampu berdiri sendiri dan ingin membeli saham dari PMV (buy in). Namun PMV ingin menjual saham tersebut kepada PMV lain (buy out), dengan mempertimbangkan apresiasi modal saham yang akan diterima PMV.

Sumber dana modal ventura

  1. Investor Perseorangan, Alternatif sumber modal ventura adalah dari investor individu. Hanya saja menarik investor perseorangan untuk mengikutsertakan dananya kedalam suatu usaha modal ventura tidaklah mudah. Hal ini disebabkan bisnis modal ventura memiliki tingkat resiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis investasi lainnya. Umumnya investor perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi pada usaha yang telah berjalan lancar dan bersifat jangka pendek. Bagi investor individu dibutuhkan orang yang memiliki kesabaran dan kesiapan menerima dan menanggung resiko tinggi dalam suatu usaha.
  2. Saham, Penetapan harga saham pada saat modal modal ventura indonesia masuk kedalam suatu entitas lebih banyak menggunakan nilai nominal saham mengingat entitas tersebut belum mempunyai harga pasar yang jelas untuk saham yang dikeluarkannya.
  3. Obligasi konversi, Modal ventura masuk kedalam suatu entitas usaha melalui instrumen pembiayaan obligasi konversi dalam upaya memberikan waktu yang lebih banyak sebelum benar-benar memiliki suatu entitas usaha dan untuk berjaga-jaga agar pembiayaannya masih mempunyai alternatif mekanisme exit melalui pelunasan pinjaman.
  4. Bagi hasil, Perusahaan modal ventura syari’ah harus mampu menerapkan pola bagi hasil yang murni syari’ah, yaitu berbasis profit and loss sharing yang memungkinkan adanya fluktuasi.
  5. Investor institusi, Biasanya bagi perusahaan-perusahaan besar terutama di negara-negara industri memiliki suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura. Tugas divisi khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi suatu ide-ide terutama dalam bidang teknologi yang dapat dikembangkan menjadi suatu produk teknologi baru yang dapat dipasarkan.
  6. Perusahaan asuransi dan dana pensiun, Lembaga keuangan nonbank ini merupakan sumber dana modal ventura yang cukup besar, potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha modal ventura didukung oleh sumber dananya yang berjangka panjang.
  7. Perbankan, Sumber dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik melakukan bisnis modal ventura. Namun perlu dipertimbangkan mengenai sifat dana bank yang berjangka pendek sementara modal ventura berjangka panjang. Dana-dana yang berasal dari bank sebaiknya digunakan untuk  memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan pola bagi hasil yang berjangka waktu pendek.
  8. Pemerintah daerah, Sumber modal ini perlu dipertimbangkan oleh daerah yang disisihkan dari APBD sehingga dapat memacu pembangunan didaerah. Dalam konteks ini pemda dapat berperan sebagai PMV.
  9. Lembaga Keuangan Internasional, Kelebihan sumber dana ini disamping berbiaya murah juga biasanya memiliki jangka waktu panjang dengan masa tenggang waktu. Untuk mendapatkan sumber dana ini umumnya melalui pinjaman dua tahap dari pemerintah.

Jenis pembiayaan modal ventura

Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan

  • Pendekatan satu tingkat (single tier approach), Pendekatan ini menempatkan sebuah Perusahaan Modal Ventura (PMV) dalam dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan (fund company) dan juga sebagai pemberi bantuan manajemen atau pengelolaan dana (management company). Jadi dalam hal ini, modal ventura dibentuk dan langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri.
  • Pendekatan dua tingkat (two tier approach), Pendekatan ini memungkinkan sebuah Perusahaan Pasangan Usaha untkuk menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari PMV yang berbeda. Jadi dalam hal ini, modal ventura dibentuk kemudian pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi yang memang memiliki kelebihan di bidang modal ventura.

Berdasarkan cara Penghimpunan Dana

  • Leverage venture capital, modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak.
  • Equity venture capital, modal ventura yang bersumber dari suatu perusahaan modal ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagai bentuk.

Berdasarkan Kepemilikan

  • Private ‘Venture-Capital’ Company, perusahaan ventura yang belum go publicatau belum menjual sahamnya melalui bursa efek.
  • Public ‘Venture-Capital’ Company, perusahaan modal ventura yang telah go public atau telah menjual sahamnya melalui bursa efek.
  • Bank Affiliate ‘Venture-Capital’ Company, perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surples dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura.
  • Conglomerate ‘Venture-Capital’ Company, perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusaahaan besar.
Jenis Pembiayaan yang diberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dalam tiga cara yang secara umum bersesuaian dengan prinsip-prinsip syari’ah:
  1. Penyertaan Modal Langsung (Equity Financing), adalah penyertaan modal PMV pada perusahaan pasangan dengan cara mengambil bagian sejumlah tertentu saham Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Pola pembiayaan ini merupakan pembiayaan berupa penyertaan saham, maka PPU harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas. Bagian saham yang diambil PMV berasal dari saham-saham yang masih dalam portofolio, yaitu saham yang masih belum diambil bagian dan disetor oleh pemegang saham lama. Dasar penyertaan modal langsung ini adalah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari’ah dan fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syayri’ah di Bidang Pasar Modal yang mengakui saham sebagai salah satu instrumen penyertaan modal di lembaga keuangan syari’ah.
  2. Penyertaan Modal Tidak Langsung (Semi Equity Financing), dilakukan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh PPU. Obligasi konversi lebih menarik bagi PMV karena dalam periode pembiayaan tersebut PMV memiliki pendapatan tetap dalam bentuk bunga sementara apabila kinerja perusahaan semakin membaik sehingga nilai perusahaan yang dibiayai tersebut semakin baik, maka PMV akan menggunakan hak konversinya (call option). Dasar penyertaan ini adalah fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syari’ah Mudharabah Konversi.
  3. Pembiayaan Bagi Hasil, dilakukan dalam hal usaha yang akan dibiayai tidak berbentuk badan hukum atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penyertaan langsung belum atau tidak dipenuhi oleh PPU. Bentuk instrumen pembiayaan ini menekankan pada aspek-aspek bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai, oleh karena itu bentuk pembiayaan ini adalah kewenangan bertindak pihak yang mewakili PPU, objek usaha serta jaminan atas pemberian bantuan dana. Pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan berdasarkan akad musyarakah ataumudharabah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Modal Ventura"

Post a Comment